
Jakarta, Findonews.com – Rencana kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek dan tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo yang mengarah Bandara Soekarno-Hatta harus benar-benar dikaji sebelum disetujui.
“Harus dikaji, sebelum kenaikan tarif tol harus didasari pada kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jumat (24/8)
Di luar itu, ia juga berharap agar BPJT juga melakukan evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. Serta mengutamakan perbaikan pelayanan sesuai dengan SPM jalan tol.
“Hal ini agar pengguna tol tetap merasa nyaman dan aman saat melewati jalan tol,” kata Bambang.
Berdasarkan keterangan Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Agus Setiawan, usulan kenaikan tarif dua ruas tol tersebut sudah dilakukan sesuai ketentuan seperti angka inflasi dua tahun terakhir di setiap wilayah. Hal itu sesuai Pasal 48 UU 38/ 2004 tentang Jalan.
Jasa Marga sendiri mengakui sudah menerima data mengenai inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data BPS, inflasi dua tahun terakhir untuk ruas Tol Jakarta-Cikampek yang wilayah operasionalnya ada di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat sebesar 6,81 persen.