
M. Qodari, Direktur Eksekutif Indobarometer, menilai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang kemungkinan bakal diisi tiga calon presiden yang dia prediksi maju. “Survei terkuat hanya akan mengelompok pada tiga capres yaitu Prabowo Subianto, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo,” kata Qodari, Selasa (15/6).
Sementara itu Pangi Syarwi Chaniago Direktur Eksekutif Voxpol Center mengatakan, adanya tiga paslon akan menjadikan pilpres 2024 lebih berkelas dibandingkan pilpres di tahun-tahun sebelumnya. Pangi mengatakan tiga poros akan ideal dari sisi menjaga demokrasi. “Untuk mencegah terjadinya konflik antarmasyarakat dan membuat rakyat Indonesia terbelah,” kata Pangi.
Lihat juga: Fahri Hamzah: Terlalu Pagi Bicara Capres, Belanda Masih Jauh…

Disisi lain, dorongan Presiden Joko Widodo menjabat tiga periode bukan hal sepi. Relawan Jokpro 2024 mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju ketiga kalinya pada Pilpres 2024. Meski demikian, keinginan itu bisa terganjal konstitusi. Pasal 7 UUD 1945 pasca-amandemen yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Baca juga: Paling Populer, Alasan Partai Gelora Percaya Diri Diantara Partai-Partai Baru
Untuk memuluskan keinginan itu, pasal 6A ayat (1) sampai (5) UUD 1945 juga harus diubah, yakni presiden kembali dijadikan mandataris MPR dan tidak dipilih langsung oleh rakyat. Melihat peta partai politik di Senayan saat ini, hal itu mungkin dilakukan. Usulan amandemen bisa diusulkan sepertiga anggota MPR RI, sidang pembahasan dihadiri oleh sekurang dua pertiga anggota MPR dan pengesahannya disetujui oleh 50 persen plus 1 anggota MPR.(e*)