Jakarta, Findonews.com- Sepasang kekasih yang masih duduk di bangku SMP menjadi sorotan publik nasional setelah berencana menikah di usia remaja.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) telah mengirim tim untuk mencegah pernikahan dini yang terjadi di wilayah Bantaeng, Sulawesi Selatan.
“Akan ada tim untuk berusaha ke sana. Bagaimana caranya untuk mencegah ini,” kata Menteri PPPA Yohanna Yembise di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/4).
Menyoroti kondisi tersebut, Yohanna kini berfokus memberikan perlindungan kepada hak anak sekaligus tidak membiarkan anak-anak untuk menikah di usia dini seperti yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Karena undang-undang ini masih berlaku, undang-undang 1/1974 masih berlaku. Jadi membutuhkan pendekatan-pendekatan khusus dengan keluarga,” ujarnya.
Kabar rencana pernikahan dini di Bantaeng jadi sorotan publik. Pasangan berusia 15 tahun dan 14 tahun itu telah mendaftarkan diri ke KUA Bantaeng untuk menikah setelah mengantongi putusan dispensasi Pengadilan Agama setempat.