findonews
No Result
View All Result
Sabtu, 13 Agustus 2022
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis & Ekonomi
  • Olahraga
  • Sains & Teknologi
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Findonews Snapshoot
    • Historia
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis & Ekonomi
  • Olahraga
  • Sains & Teknologi
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Findonews Snapshoot
    • Historia
No Result
View All Result
findonews
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Kemenag Bahas Aspek Legal Potong Gaji PNS untuk Zakat

19 April 2018
Reading Time:2min read
0

Jakarta, Findonews.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pembahasan aturan penyisihan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5 persen bagi zakat masih tetap jalan sejak digulirkan dua bulan lalu. Saat ini, instansinya tengah membahas aturan itu dari sisi legal.

Lukman menjelaskan bahwa terdapat dua sisi ketentuan yang harus dipatuhi pemerintah sebelum menerapkan kebijakan pemotongan zakat bagi PNS. Pertama, hukum positif, yakni konstitusi yang sudah ada sebelumnya. Ini perlu ditinjau karena keberadaan PNS dan hak-haknya dilindungi kontitusi, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2014.

“Karena ini menyangkut PNS dan tentu harus dipikirkan mekanismenya seperti apa. Kami masih perlu menyelami hukum administrasi negaranya,” papar Lukman ditemui di Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Rabu (17/8).

Kendati demikian, menurut Lukman, sebelumnya sudah banyak produk hukum yang memungkinkan gaji PNS bisa dipotong untuk zakat asal bersedia secara sukarela.Payung hukum tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 dan diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2014.

Tak hanya itu, pemotongan zakat ini tentu juga harus sesuai dengan tentuan Islam.

“Yang kedua dari hukum Islam. Pendekatan secara syari ini yang masih dikaji,” tutur dia.

Untuk dapat dipotong zakat, penghasilan PNS harus sudah memenuhi nisab atau jumlah harta minimum yang dikenakan zakat. Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), nisab zakat saat ini dihitung dengan emas setara dengan 85 gram. Jika dikonversi ke dalam uang, maka nilainya kurang lebih di angka Rp4,1 juta.

Meski masih bergulat dari sisi legalitas, Lukman mengatakan rancangan ini masih tetap jalan. Hanya saja, ia tidak memasang target khusus kapan aturan ini rampung.

“Tentu tidak ada target secara khusus tapi secepat mungkin yang kami bisa. Namun, di sisi lain, kami juga tidak boleh tergesa-gesa,” pungkas dia.

Berdasarkan kajian Kemenag, potensi pengumpulan dana zakat dari PNS bisa mencapai Rp10 triliun hingga Rp15 triliun per tahunnya asal seluruh PNS ikut serta di dalam program ini. Angka itu bahkan lebih tinggi 66,6 persen hingga 150 persen ketimbang himpunan zakat di tahun 2017 yang hanya sebesar Rp6 triliun.

 

Terkait

ShareTweetPin

Berita Rekomendasi

Adakan Seminar Digital Enterpreneur, SMK Kesehatan Purworejo Sambut Persaingan Global

Seminar Kewirausahaan SMK Kesehatan Purworejo
2 bulan ago
0

Kepala SMK Kesehatan Purworejo Nuryadin dan Direktur PT Saiber Dunia Imaji Endy Kurniawan menandatangani Nota Kesepahaman...

Read more

Pengalaman Seru Formula E Jakarta, FIA Adakan Girls On Track

Girls on Track Jakarta
2 bulan ago
0

Peserta Girls on Track Formula E Jakarta bersama Ketua WIM IMI Alexandra Asmasoebrata di depan FIA...

Read more

Partai Gelora Nyatakan Siap Verifikasi Parpol

Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta
3 bulan ago
0

Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta saat Halal Bihalal Partai Gelora Indonesia JAKARTA - Partai...

Read more

Anis Matta Tegaskan Krisis Indonesia Akan Melahirkan Pemimpin Otentik

Anis Matta Tegaskan Krisis Indonesia Akan Melahirkan Pemimpin Otentik
3 bulan ago
0

Kiri ke kanan: Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi sekaligus Ketua DPW Partai Gelora Kalimantan Timur,...

Read more

Surat Terbuka Fahri Hamzah, Tahun 2024 Indonesia dalam Ancaman

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah
3 bulan ago
0

Sistem politik yang ada saat ini, adanya presidential threshold dan pemilu serentak telah menciptakan ruang transaksi...

Read more

Fahri Hamzah Sebut Jokowi Belum Bereskan Pembelahan Masyarakat

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah
4 bulan ago
0

Fahri Hamzah merespon cuitan Sekretariat Negara tentang gelar yang pas disematkan kepada Presiden Joko Widodo. Asalkan...

Read more
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Recommended Stories

Fahri Hamzah Pimpin Kunjungan DPR RI Ke Amerika : Agar Demokrasi Indonesia Makin Konsolidatif

Fahri Hamzah Pimpin Kunjungan DPR RI Ke Amerika : Agar Demokrasi Indonesia Makin Konsolidatif

2 November 2017
Seperti Apa Isi Perut Airbus A380?

Seperti Apa Isi Perut Airbus A380?

8 Juli 2015
iOS 9 Bawa Huruf dan Aplikasi Baru

iOS 9 Bawa Huruf dan Aplikasi Baru

21 Mei 2015

Popular Stories

  • Grafis hasil survei Suara Milenial Institute

    Gara-Gara Pandemi Elektabilitas Partai Politik Merosot, Partai Baru Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sebab Fahri Hamzah Kontra Fadli Zon soal Nama Jalan Attaturk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahri Hamzah: Kudeta Akan Tumbang Oleh Kudeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahri Hamzah Puji Kerja Senyap Kejaksaan Tangani Kasus Mega Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahri Hamzah Bela Krisdayanti Soal Gaji DPR, Biar Rakyat Tahu!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
findonews

© Copyright 2014 - 2021, All Rights Reserved

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis & Ekonomi
  • Olahraga
  • Sains & Teknologi
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Lainnya

Connect With Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis & Ekonomi
  • Olahraga
  • Sains & Teknologi
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Findonews Snapshoot
    • Historia

© Copyright 2014 - 2021, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 
Memuat Komentar...
Komentar
    ×