findonews
No Result
View All Result
Minggu, 11 April 2021
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis & Ekonomi
  • Olahraga
  • Sains & Teknologi
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Findonews Snapshoot
    • Historia
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis & Ekonomi
  • Olahraga
  • Sains & Teknologi
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Findonews Snapshoot
    • Historia
No Result
View All Result
findonews
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Kemenag Bahas Aspek Legal Potong Gaji PNS untuk Zakat

19 April 2018
Reading Time:2min read
0

Jakarta, Findonews.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pembahasan aturan penyisihan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5 persen bagi zakat masih tetap jalan sejak digulirkan dua bulan lalu. Saat ini, instansinya tengah membahas aturan itu dari sisi legal.

Lukman menjelaskan bahwa terdapat dua sisi ketentuan yang harus dipatuhi pemerintah sebelum menerapkan kebijakan pemotongan zakat bagi PNS. Pertama, hukum positif, yakni konstitusi yang sudah ada sebelumnya. Ini perlu ditinjau karena keberadaan PNS dan hak-haknya dilindungi kontitusi, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2014.

“Karena ini menyangkut PNS dan tentu harus dipikirkan mekanismenya seperti apa. Kami masih perlu menyelami hukum administrasi negaranya,” papar Lukman ditemui di Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Rabu (17/8).

Kendati demikian, menurut Lukman, sebelumnya sudah banyak produk hukum yang memungkinkan gaji PNS bisa dipotong untuk zakat asal bersedia secara sukarela.Payung hukum tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 dan diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2014.

Tak hanya itu, pemotongan zakat ini tentu juga harus sesuai dengan tentuan Islam.

“Yang kedua dari hukum Islam. Pendekatan secara syari ini yang masih dikaji,” tutur dia.

Untuk dapat dipotong zakat, penghasilan PNS harus sudah memenuhi nisab atau jumlah harta minimum yang dikenakan zakat. Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), nisab zakat saat ini dihitung dengan emas setara dengan 85 gram. Jika dikonversi ke dalam uang, maka nilainya kurang lebih di angka Rp4,1 juta.

Meski masih bergulat dari sisi legalitas, Lukman mengatakan rancangan ini masih tetap jalan. Hanya saja, ia tidak memasang target khusus kapan aturan ini rampung.

“Tentu tidak ada target secara khusus tapi secepat mungkin yang kami bisa. Namun, di sisi lain, kami juga tidak boleh tergesa-gesa,” pungkas dia.

Berdasarkan kajian Kemenag, potensi pengumpulan dana zakat dari PNS bisa mencapai Rp10 triliun hingga Rp15 triliun per tahunnya asal seluruh PNS ikut serta di dalam program ini. Angka itu bahkan lebih tinggi 66,6 persen hingga 150 persen ketimbang himpunan zakat di tahun 2017 yang hanya sebesar Rp6 triliun.

 

Terkait

ShareTweetPin

Berita Rekomendasi

Fahri Hamzah Kuliahi Dua Kubu Demokrat dan Istana

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah bersama Bobby Nasution
4 minggu ago
0

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah bersama Bobby Nasution, Walikota Medan terpilih yang didukung...

Read more

Pemerintah Impor Lagi Setelah Diminta Membenci Produk Asing

Petani Indonesia
4 minggu ago
0

Beras, garam dan daging sapi adalah diantara barang yang diimpor oleh pemerintah. Alasannya: bencana alam, Ramadan...

Read more

Militer Myanmar Makin Ganas, Tembak Mati 7 Rakyat Sipil

Mya Thwate Thwate Khaing
4 minggu ago
0

Mya Thwate Thwate Khaing, seorang pekerja kelontong di ibukota Myanmar menjadi martir perlawanan rakyat sipil menentang...

Read more

Jagoan Indonesia Andi Gilang Turun Kelas ke Moto2

Andi Gilang Pebalap Indonesia tahun 2021 akan membalap untuk Moto3
4 minggu ago
0

Andi Gilang yang membalap untuk Idemitsu Team Asia pada tahun 2021 akan turun di kelas Moto3...

Read more

Formula 1 – 2021 Dimulai dengan Tes di Bahrain, Ricciardo Memimpin

Livery 10 tim Formula 1 tahun 2021
1 bulan ago
0

Livery lengkap tim F1 tahun 2021. Dua tim F1 yakni Alpine (atas, paling kanan) dan Aston...

Read more

Sirkuit Mandalika Muncul di Kalendar World Superbike 2021

Jonathan Rea, Juara Dunia World Superbike 2020, sirkuit
1 bulan ago
0

Jonathan Rea (Kawasaki), Juara Dunia World Superbike 2020 tahun 2021 akan mengejar juaranya ke-7 untuk memasuki...

Read more
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Hariri Mengundurkan Diri, Lebanon Dalam Kebuntuan

Hariri Mengundurkan Diri, Lebanon Dalam Kebuntuan

31 Oktober 2019

Hamilton Menangi Balapan GP Rusia Berkat Team Order

1 Oktober 2018
Kalah Lagi, Benitez Kembali Menjadi Sorotan

Kalah Lagi, Benitez Kembali Menjadi Sorotan

14 Desember 2015

Popular Stories

  • Fahri Hamzah dan Anis Matta

    Fahri Hamzah: Kudeta Akan Tumbang Oleh Kudeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahri Hamzah Puji Kerja Senyap Kejaksaan Tangani Kasus Mega Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana RUU Pemilu Disikapi Partai Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Demokrat Daerah Persoalkan Kepimpinan AHY, Ini Daftar Keluhannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat Buah Utrujjah Menurut Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
findonews

© Copyright 2014 - 2021, All Rights Reserved

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis & Ekonomi
  • Olahraga
  • Sains & Teknologi
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Lainnya

Connect With Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis & Ekonomi
  • Olahraga
  • Sains & Teknologi
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Findonews Snapshoot
    • Historia

© Copyright 2014 - 2021, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist