
Jakarta, findonews.com – Perkara Fahri Hamzah melawan 5 orang PKS yang memecat dirinya masuk tahap eksekusi. Hari ini (Rabu, 19/6) Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi dipanggil jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Teguran kepada Para Tergugat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertuang dalam surat tertanggal 21 Februari 2019.
Dalam surat itu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Drs. Arifin, SH, M.Hum meminta jurusita memberikan teguran/ peringatan kepada M. Sohibul Iman cs agar melaksanakan sendiri secara sukarela ketetapan-ketetapan pengadilan. Dalam 13 pokok perkara yang ditetapkan pengadilan, salah satu diantaranya adalah 5 orang pengurus PKS diharuskan membayar Rp 30 Milyar kepada Fahri Hamzah.
Di PN Jaksel, Fahri Hamzah diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya yaitu Mujahid A Latief SH. MH, Slamet SH, DR. Guntur F. Prisanto, SH. MH, Amin Fahrudin, SH. MH. Dalam pernyataannya Mujahid A. Latief menyatakan bahwa jika ada itikad hukum yang baik, pimpinan PKS mestinya mudah memenuhi kewajiban kepada klien mereka.
“Kami sudah mendata rekening para pihak terutama pribadi-pribadi yang bertanggungjawab (5 pimpinan PKS), kami sampaikan agar jurusita prioritaskan menyita aset pribadi mereka,” terang Mujahid. Fahri Hamzah dihubungi terpisah menyatakan bahwa dirinya memercayakan eksekusi pada kuasa hukumnya.