
JAKARTA – Elemen yang mengatasnamakan Komite ’98 mendesak Kejaksaan Agung untuk menuntut hukuman mati terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat dalam aksi yang dilakulkan di Jakarta, Senin 22/11. Benny dan Heru merupakan terdakwa kasus Jiwasraya dan Asabri yang merugikan negara hampir 40 Trilyun rupiah.
“Kami dari Komite ’98, mendukung Jaksa Agung atas pilihan tindakannya (hukuman mati), dalam memastikan hukum yang berkeadilan. Hal ini akan memberi pesan yang baik bagi pasar global atas kepastian hukum di Indonesia,” desak Muaji, selaku Koordintor Umum Komite ’98 di depan kantor Kejaksaan Agung.
Berita terkait: Fahri Hamzah Puji Kerja Senyap Kejaksaan Tangani Kasus Mega Korupsi
Komite 98 menilai tidak adil jika Benny Tjondro dan Heru Hidayat terpidana dalam kasus korupsi PT Asuransi Asabri dan Jiwasraya hanya didakwa seumur hidup. “Di dua kasus tersebut ada nama yang sama melakukan hal yang sama. Orang tersebut bernama Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang dalam kasus Jiwasraya telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun ternyata dua nama tersebut kembali menjadi tersangka dalam kasus Asabri dengan delik dan modus yang sama,” sambung Muhaji.
Benny Tjokro dan Heru Hidayat kini menjadi tersangka dalam dua kasus korupsi, yaitu kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, modus keduanya dalam mengeruk uang negara tidak jauh berbeda di kedua kasus itu. Pada kasus korupsi PT Asabri Benny dan Heru Hidayat mengendalikan seluruh kegiatan investasi perusahaan pada 2012-2019.
Baca juga: Terinspirasi Karakter Para Santri, Firli Bahuri Serukan Jihad Lawan Korupsi
Benny Tjokrosaputro adalah Komisaris Utama PT Hanson International Tbk yang melantai di bursa saham dengan nama MYRX. Majalah Forbes pada tahun 2019 memasukkan Benny Tjokro dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia. Cucu dari Kasom Tjokrosaputro, pendiri grup usaha Batik Keris, ini ada di urutan ke-43.(e*)