
Palembang – Kombes Pol Ratno Kuncoro Sik, Dir Intelkan Polda Sumsel, mengatakan bahwa kasus sumbangan Rp. 2 triliun dari mendiang Akidi Tio yang dilakukan oleh Heriyanti, Putri Bungsu Akidi Tio, adalah kasus keduanya, “Tersangka ini sudah lama kita selidiki, dan ini adalah kali kedua tersangka melakukan tindakan seperti ini,” kata Ratno dikutip dari Tribunnews.com, Senin (2/8/2021).
Lihat juga: 10 Tips Identifikasi Berita Hoaks di Media Sosial
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Polda Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun, Senin (26/7/2021) lalu. Bantuan tersebut diberikan oleh pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur, keluarga alm Akidi Tio, melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan. Penyerahan dana bantuan disaksikan oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.
Pihak kepolisian juga telah melakukan penyelidikan kepada yang bersangkutan dengan menggunakan data IT maupun outsource intelegent dan memastikan bahwa sumbangan Rp. 2 triliun dari mendiang Akidi Tio adalah kebohongan alias hoaks. Dengan bukti tersebut, Polda Susel, menjadikan putro bungsu Akidi Tio, Heriyanti menjadi tersangka.
Baca juga: Sambut Raja Salman Jokowi Dikecam Media Arab Hoax
Ratno menyebut, Heriyanti akan dikenakan dua tuduhan pidana, yakni Undang Undang No 1 tahun 1966 pasal 15 dan 16 dan dengan sanksi di atas 10 tahun. Perihal motif tersangka dalam menyebarkan hoaks masih di selidiki oleh tim penyelidik, “Untuk motif masih dalam pemeriksaan. Penyidik sedang menguji motif tersangka Heriyanti,” kata Ratno. Ia juga meminta agar publik bersabar mengenai kelanjutan hasil penyelidikan ini.(B*)