
JAKARTA – Persoalan tentang 8 ‘orang dalam’ Azis Syamsuddin di dalam tubuh KPK ditanggapi serius Ketua KPK Firli Bahuri. “Saya sudah perintahkan Deputi Penindakan untuk mendalami keterangan (mengenai) 8 orang di dalam KPK yang disebut AS (Azis Syamsuddin) yang disebut dapat mengatur OTT dan mengamankan perkaranya,” ucap Firli Minggu (4/10).
Sebelumnya, dalam kesaksian di sidang perkara AKP Stepanus Robin Pattuju, muncul keterangan bahwa “AS” mempunya orang-orang yang ditanam di dalam KPK untuk mengamankan kasus. AKP Robin sendiri adalah mantan penyidik KPK yang didakwa menerima suap dari sejumlah orang, termasuk M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai dan Azis Syamsuddin (AS) yang kini sudah mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR-RI.
Artikel terkait: Perkuat Pencegahan Korupsi, PT Bukit Asam Jumpai Pimpinan KPK
Dalam sidang AKP Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/10) adalah Yusmada selaku Sekda Tanjungbalai yang duduk sebagai saksi mengaku pernah berbincang dengan M Syahrial. Untuk diketahui, Yusmada pun sudah berstatus tersangka di KPK dalam perkara jual-beli jabatan bersama-sama dengan Syahrial.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yusmada Nomor 19 dalam paragraf 2 yang berisi soal 8 ‘orang dalam’ itu disebutkan “Bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI, karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis untuk OTT atau mengamankan perkara.”
Lihat juga: Perkuat Pencegahan Korupsi, PT Bukit Asam Jumpai Pimpinan KPK
“Penyidik wajib dalami dari keterangan saksi dan minta keterangan Wali Kota Tanjungbalai, Sekda Kota Tanjungbalai, dan AS. Kita minta keterangan saksi yang melihat, mendengar, dan/atau mengalami sendiri. Setelah itu maka penyidik meminta keterangan para saksi. Semua akan kita periksa,” tutup Ketua KPK Firli Bahuri.(e*)