
JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menilai MPR menjadi salah satu objek reformasi sistem politik secara menyeluruh. Sebab, MPR sebagai cerminan dari daulat rakyat juga telah dikangkangi oleh partai politik (parpol).
“Aneh MPR ini, dipakainya sekali 5 tahun. Kan dia (MPR) dipakainya untuk melantik presiden dan wakil presiden, itu cuma sekali dalam 5 tahun. Habis itu kalau ada amandemen (UUD 1945),” kata Fahri dalam Gelora Talks bertajuk ‘Reformasi Sistem Politik, Mengapa Fraksi di DPR Sebaiknya Dihapus?’, Rabu (12/1/2022) petang.
Artikel terkait: Partai Gelora Usulkan Perombakan Total Sistem Politik karena Mencederai Demokrasi
Menurut Fahri, keberadaan MPR hanya diperlukan untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden RI, atau untuk melakukan amendemen konstitusi dan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan. “Jadi buat apa itu, kayak sekarang MPR-nya. Apalagi Pimpinan MPR-nya semua partai politik ada, semua dapat rumah dinas dan mobil dinas. Untuk apa? Buat sosialisai Empat Pilar? Itu tugasnya eksekutif, bukan MPR,” katanya.
Fahri mengaku, saat menjadi Ketua Tim Reformasi Parlemen dan Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 dirinya telah memberikan 7 RUU kepada Ketua DPR saat itu, Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang kini menjadi Ketua MPR Periode 2019-2024, untuk dibahas lebih lanjut.
“Saya mengajukan 7 RUU kepada Ketua DPR pada waktu itu, untuk diserahkan kepada DPR baru. Di antaranya pemisahan DPR dan DPD, UU Pemisahan DPR dan DPD dan termasuk saya mengusulkan agar MPR itu tidak menjadi lembaga permanen,” katanya.
Baca juga: Fraksi di DPR Perlu Dihapus, Fahri Hamzah Sebut Legislatif Dibuat Tidak Berfungsi
Namun, 7 RUU tersebut oleh DPR Periode 2019-2024, termasuk usulan agar MPR tidak menjadi lembaga permanen tidak ditindaklanjuti hingga sekarang. Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengkritisi kinerja pimpinan dan anggota MPR. Ia mengkritisi gaji ketua dan anggota MPR yang dibayarkan tiap bulan, padahal rapatnya hanya tiga kali setahun.
Fahri Hamzah menambahkan, usulan reformasi politik dilakukan Partai Gelora mencakup reformasi sistem kepemiluan hingga sistem ketatanegaraaan termasuk menjadikan MPR bukan lembaga permanen dan menghapus fraksi DPR. Reformasi politik, tegasnya, merupakan bagian dari upaya memurnikan kembali demokrasi sehingga kedaulatan rakyat tidak terdistorsi oleh kekuatan lain, seperti partai politik.
“Jangan sampai kedaulatan rakyat dikangkangi oleh kedaulatan partai politik, itu sangat berbahaya ke depannya,” pungkas Fahri.(e*)