findonews, JAKARTA – Seorang dokter ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng, dokter tersebut bernama Insani Zulfah Hayati yang telah resmi ditahan oleh polisi akibat kasus tersebut.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Insani dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Gufroni SH MH yang mengatakan kliennya sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan ditangkap atas laporan Ninoy yang mengaku dianiaya dan disekap.
“Iya, Insani sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dia ditangkap dalam kasus laporan Ninoy Karundeng yang mengaku dianiaya dan disekap,” kata Gufron saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).

Meskipun kliennya ditahan atas tuduhan penganiyaan, Gufron membantah kliennya terlibat dalam penganiayaan sebab ia adalah tim medis yang ikut mengobati Ninoy Karundeng dan tidak pernah melakukan kekerasan fisik maupun psikis kepada Ninoy.
“Dokter Insani merasa tidak pernah melakukan kekerasan fisik dan psikis, apalagi menyekap Ninoy Karundeng,” ujar Gufron.
Menurut informasi yang dikumpulkan oleh tim penguasa hukum, dokter Insani dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
Gufron berharap kliennya akan diproses secara objektif dan adil dengan berpegang pada prinsip-prinsip hukum acara pidana (KUHP). findonews