
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapi positif wacana hukuman mati bagi pelaku mega-korupsi yang dilontarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Pernyataan Jaksa Agung RI terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah beralasan,” kata Firli Bahuri. Firli menambahkan bahwa penindakan juga perlu dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku mega-korupsi.
Firli Bahuri meyakini menghentikan korupsi di Indonesia harus integral, hulu ke hilir, dan mulai dari individual hingga sistem. “Berbagai upaya telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif. Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi,” terang Firli.
Lihat juga: Terinspirasi Karakter Para Santri, Firli Bahuri Serukan Jihad Lawan Korupsi
“Tapi korupsi dan perilaku koruptif belum bisa terhenti,” keluh Firli. “Oleh sebab itu saya menyambut baik gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi,” lanjutnya.
Contoh kasus korupsi besar adalah seperti di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Korupsi di dua institusi itu tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat sipil dan prajurit TNI. Tak main-main, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 22,78 triliun (Asabri) dan korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun.
Baca juga: Selamat! Lulus Orientasi, Pegawai KPK Resmi Jadi ASN
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mengkaji hukuman mati bagi para pelaku perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Menurut dia, kajian itu harus tetap mempertimbangkan dan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung saat memberikan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari, di Kalimantan Tengah, Kamis (28/10/2021).(e*)