findonews
No Result
View All Result
Rabu, 14 April 2021
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis & Ekonomi
  • Olahraga
  • Sains & Teknologi
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Findonews Snapshoot
    • Historia
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis & Ekonomi
  • Olahraga
  • Sains & Teknologi
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Findonews Snapshoot
    • Historia
No Result
View All Result
findonews
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

130 Negara Sudah Punya UU Perlindungan Data Pelanggan, Indonesia Jauh Tertinggal

Setelah lama ditunggu, pemerintah tampak mulai bergerak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada 24 Januari 2020. Selanjutnya akan dibahas di DPR. Tapi Indonesia jauh tertinggal.

29 Januari 2021
Reading Time:2min read
0
Pengguna gawai dibawah umur sangat rentan terhadap tindak kejahatan saiber. Tanpa regulasi yang melindungi data pengguna, mereka menjadi kelompok usia yang paling rentan.

Kerap mengalami gangguan yang masuk melalui telepon, chat messenger ataupun media sosial dari orang yang tak dikenal? Itulah yang terjadi akibat data pengguna berbagai layanan kita tak terlindungi. Data konsumen perbankan, pengguna layanan bernilai tambah (VAS, Value Added Services) telekomunikasi bersliweran dan diperjuabelikan secara bebas. Padahal, data Pribadi adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi. Kabar baiknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada 24 Januari 2020. Artinya, RUU akan segera dibahas di DPR untuk disahkan. 

Dari RUU yang telah diusulkan pemerintah itu, jenis-jenis data pribadi dalam Bab II pasal 3 ayat (1) RUU PDP disebutkan terbagi dua yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUU PDP juga mengenakan sanksi atas pelanggaran data pribadi. Pelaku yang mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum akan dikenakan pidana penjara tujuh tahun atau denda maksimal Rp 70 miliar. Di sisi pengguna layanan media sosial, RUU PDP mengatur pengguna media sosial minimal berusia 17 tahun, dan jika berusia dibawah itu harus mendapatkan persetujuan penggunaan dari orang tua. Kabarnya, akan ada mekanisme yang mengatur keterlibatan orang tua ketika mereka melakukan persetujuan. Batasan usia ini merupakan adopsi dari GDPR, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi yang diterapkan di Uni Eropa untuk melindungi anak dibawah umur dari konten yang tidak pantas, pornografi dan kejahatan Saiber.

Seiring menyeruaknya isu keamanan data yang gara-gara ketentuan privasi baru yang diterapkan oleh Whatsapp beberapa waktu lalu, publik makin resah karena data dirinya makin ‘telanjang’. Selain kemungkinan dikumpulkan, penyedia layanan – tanpa regulasi – bisa memperjual-belikan data konsumennya. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, RUU PDP bakal jadi kerangka regulasi tentang perlindungan data pribadi. Menurut Semuel, saat ini pengaturan tentang perlindungan data pribadi masih terpisah-pisah dan tercecer setidaknya di 32 undang-undang, serta bersifat sektoral. 

Semuel menjelaskan, RUU PDP mengakui hak pemilik data pribadi sebagai hak asasi. Selain itu, RUU PDP juga mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pemilik data dan pengendali data. Disebutkan, RUU PDP yang dibahas pemerintah bersama DPR bakal dibuat setara dengan UU tentang perlindungan data pribadi negara-negara lain. Menurutnya, sudah ada sekitar 130 negara di dunia yang memiliki UU tentang perlindungan data pribadi.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa ada sejumlah agenda strategis yang akan diselesaikan DPR dalam Masa Persidangan II. Salah satu agenda strategis itu adalah menyelesaikan pembahasan RUU Pelindungan Data dan Informasi Pribadi (PDP). “Pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 ini, DPR akan selesaikan pembahasan sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I,” kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Kita tunggu hasil kerja bersama pemerintah dan DPR! (e*)



Pembaca yang melihat halaman ini, juga melihat:
  • Dikejar Selesai Juni, Berapa Persen Peluang Mandalika Gelar…

Terkait

Tags: aplikasiDPRJoko Widodokonsumenpelangganpuan maharaniruuUU PDPWhatsApp
ShareTweetPin

Berita Rekomendasi

Fahri Hamzah Kuliahi Dua Kubu Demokrat dan Istana

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah bersama Bobby Nasution
4 minggu ago
0

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah bersama Bobby Nasution, Walikota Medan terpilih yang didukung...

Read more

Mahfud MD: Pemerintah Tak Ikut Campur Konflik Partai Demokrat

Menko Polhukam Prof. Mahfud MD
1 bulan ago
0

Mahfud MD mengatakan bahwa sesuai UU 9/98 Pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan...

Read more

Fahri Hamzah Desak Jokowi Keluarkan Perpu UU ITE

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah
2 bulan ago
0

Fahri Hamzah mengatakan ada tiga skenario terkait revisi UU ITE untuk memperbaiki iklim demokrasi di Indonesia,...

Read more

Tiru Keberhasilan Turki, DPR Usul Lockdown Penuh Akhir Pekan

Lockdown Penuh Akhir Pekan
3 bulan ago
0

Jumlah kasus terkonfirmasi Covid19 Indonesia tembus 1 juta per Selasa (26/1) kemarin. Angka ini, tepatnya 1,012,350, membuat kasus di Indonesia...

Read more

Merayakan Patah Hati: Strategi Langgam Politik A La Didi Kempot

Didi Kempot.
3 bulan ago
0

Meski lagunya menyayat hati, mendiang Didi Kempot kerap menasehati para 'sadboys' agar tidak larut dalam perasaan...

Read more

BIP Ternyata Tidak Lebih Aman Dibandingkan WhatsApp

BIP
3 bulan ago
0

Hampir semua pengguna gawai di Indonesia menggunakan aplikasi percakapan untuk berkomunikasi. Hanya sebagian kecil yang menggunakan...

Read more
Load More

Recommended Stories

FAHRI HAMZAH SAKSI MERINGANKAN RATNA : KALAU ORANG SALAH MINTA MAAF, YA SUDAH

KENANG HARI KEBANGKITAN NASIONAL, FAHRI HAMZAH : PERJUANGAN ANI HASIBUAN PERSIS DENGAN PERJUANGAN DOKTER PENDIRI ORGANISASI BUDI UTOMO

20 Mei 2019
Amazon Menyusul Google dan Apple Untuk Menjadi Merek Paling Berharga di Dunia

Amazon Menyusul Google dan Apple Untuk Menjadi Merek Paling Berharga di Dunia

29 Juli 2019
Madrid Klaim Dokumen Transfer De Gea On Time

Madrid Klaim Dokumen Transfer De Gea On Time

1 September 2015

Popular Stories

  • Fahri Hamzah dan Anis Matta

    Fahri Hamzah: Kudeta Akan Tumbang Oleh Kudeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahri Hamzah Puji Kerja Senyap Kejaksaan Tangani Kasus Mega Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana RUU Pemilu Disikapi Partai Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat Buah Utrujjah Menurut Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Demokrat Daerah Persoalkan Kepimpinan AHY, Ini Daftar Keluhannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
findonews

© Copyright 2014 - 2021, All Rights Reserved

Kategori

  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis & Ekonomi
  • Olahraga
  • Sains & Teknologi
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Lainnya

Connect With Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis & Ekonomi
  • Olahraga
  • Sains & Teknologi
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Hiburan
    • Findonews Snapshoot
    • Historia

© Copyright 2014 - 2021, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist